Nikah Siri Berikut Artian, Hukum, Syarat Supaya Sesuai sama Peraturan agama

Nikah Siri yaitu Pernikahan jadi kejadian penting yang tak terlewatkan buat sejumlah besar orang. Oleh karena itu, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu buat memberikan posisi anyar mereka menjadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara serta agama. Tapi, ada sejumlah orang yang cuma mengerjakan pernikahan di balik tangan atau umum diketahui istilah nikah siri.

Nikah siri dapat disimpulkan sebagai wujud pernikahan yang sudah dilakukan berdasar hukum agama, tapi tak diberitakan ke publik dan tak terdaftar sah di Kantor Soal Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri ialah pernikahan yang resmi secara agama, tetapi tak resmi di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum tentang nikah siri masihlah ada kontra serta pro. Beberapa memiliki pendapat jika nikah siri boleh serta bisa saja dilaksanakan asal dengan tujuan spesifik dan patuhi syarat serta rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang menyaksikan kalau nikah siri itu dilarang sebab mudharat-nya bertambah banyak.

Nikah siri yaitu nikah yang tak dibuat di pemerintahan, di dalam perihal ini Kantor Soal Agama (KUA). Hingga, tak miliki kemampuan hukum ditambah di ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dikatakan jadi pelanggar hukum.

Dikarenakan, hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menjelaskan kalau tiap-tiap pernikahan harus dimonitor oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu diikuti ancaman berwujud denda serta kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri punyai ciri-khas seperti berikut :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tanpa ada wali sebagai pernikahan yang sudah dilakukan dengan rahasia karena faksi wali wanita tak sepakat atau lantaran merasa resmi pernikahan tiada wali atau cuma karena mau menurutkan hasrat syahwat semata tanpa menghiraukan aturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran penilaian-pertimbangan tertentu /H3

Umpamanya sebab takut terdapatnya stigma negatif dari warga yang udah memandang pemali pernikahan siri atau sebab alasan-pertimbangan yang ruwet yang lain memaksakan satu orang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diijinkan sepanjang beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Dalam perihal tersebut, seluruh perihal-perihal yang diijinkan sepanjang di dalam lakukan atau meniti pernikahan itu sedikit mudharat/ dampak jelek yang berlangsung. Akan tetapi bedanya yakni tak miliki bukti valid bila udah menikah. Lewat kata lain, tak punyai surat resmi sebagai seorang masyarakat negara yang mempunyai posisi yang kuat di hukum. Nikah siri walaupun dalam legal Islam dapat diresmikan, tapi pada legal negara tak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri menjadi pernikahan secara rahasia sebetulnya tidak boleh oleh Islam karena Islam larang seorang wanita untuk menikah tanpa setahu walinya. Soal ini berdasar pada hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak resmi sesuatu pernikahan tiada seorang wali.”

Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebetulnya Rasulullah saw dulunya pernah bersabda ;

“Wanita manapun yang menikah tanpa ada mendapai ijin walinya, karena itu pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan suatu hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Seseorang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Seseorang wanita pun tidak memiliki hak menikahkan dirinya. Lantaran, sebetulnya wanita pezina itu yaitu (seseorang muslim) yang menikahkan dirinya.”

Maka bisa diartikan kalau pernikahan tanpa wali yakni pernikahan yang memiliki sifat batil. Pernikahan siri termasuk tindakan maksiat pada Allah SWT serta punya hak mendapat sangsi di dunia. Namun, tak ada peraturan syariat yang pasti terkait wujud dan kandungan sangsi buat beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tiada wali. Oleh karenanya, perkara pernikahan tiada wali dan pelaksananya bisa dikasih hukuman. Seseorang hakim bisa memutuskan ancaman penjara, pengisolasian dan lain-lain pada aktor pernikahan tanpa ada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada sejumlah pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan berencana melaksanakan perkawinan tidak di depan petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum beragam, mulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun dan denda dimulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Kecuali mengusik kasus kawin siri, ini RUU pula menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 sebutkan kalau tiap orang yang kerjakan perkawinan mut’ah diberi hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal sebab hukum. RUU ini pula mengendalikan masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang berlainan kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 mengatakan, calon suami yang berkebangsaan asing harus bayar uang agunan terhadap calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karenanya bisa diartikan kalau hukum syariat nikah siri ialah berikut ini:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan seseorang laki laki tanpa ada kesepakatan serta kehadiran wali. Tindakan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa jikalau dijalankan. Eksekutor dari nikah siri ini layak mendapati sangsi baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dikerjakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang sudah dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini mempunyai dua hukum yang berlainan ialah hukum pernikahan serta hukum tak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh karenanya, nikah siri yang saat ini diketahui dalam warga ialah nikah yang sudah dilakukan resmi berdasarkan agama akan tetapi tak resmi di depan hukum lantaran tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Saat itu, nikah siri tak ada wali yaitu tak syah baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Orang anak yang syah menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang resmi. Ini terdapat dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 mengenai Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah yaitu beberapa anak yang dilahirkan dalam atau jadi karena perkawinan yang syah.

Perihal ini menunjuk jika status anak miliki pertalian dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah kejadian mengenai hak anak hasil nikah siri ada kesukaran dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun surat kelahiran.

Status anak nikah siri tak ditulis oleh negara, karena itu status anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah berdasar pada agama.

Walau demikian, perihal ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Perihal ini berseberangan perundang-undangan yang dikatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sejumlah argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, diantaranya:

– Tunggu hari yang benar untuk melakukan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen diwaktu masa nanti itu tidak ada perzinahan.

– Kedua-duanya atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperkenankan nikah lebih dahulu.

– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan buat ada ikatan sah dan menghindar tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua mengharapkan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Hingga masa yang akan datang calon mempelai tidak akan nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang seseorang.

– Sebagai jalan keluar untuk mendapat anak jikalau dengan istri yang terdapat tidak diberikan karunia anak. Jikalau nikah dengan cara resmi bakal terhalang dengan Undang-Undang ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau kedudukan.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bergembira sama wanita pujaannya. Disebabkan dengan argumen belum bersiap dari faksi laki laki, karena itu untuk tutup nista dikerjakan nikah siri.

Diluar itu, juga ada yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi tetap terlilit interaksi dengan laki laki, contohnya memiliki anggapan kalau wanita itu udah janda secara hukum agama, tapi belum mengelola perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk laki laki yang udah beristri lantaran kesusahan memohon ijin atau mungkin tidak berani ijin terhadap istri pertama kalinya ataupun tak terasa nyaman terhadap mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebut kalau perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seseorang wanita buat membuat rumah tangga yang berbahagia serta langgeng berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tentang hal syahnya perkawinan terdaftar dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi sebagaimana berikut:

“Perkawinan ialah syah, jika dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Sehingga bisa disebutkan jika sepanjang pernikahan ditunaikan sesuai sama peraturan agama yang diyakininya, jadi pernikahan itu dikira syah secara hukum baik pernikahan itu ditunaikan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tak (siri atau di balik tangan).

Tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian ada pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuma bisa dipastikan Cuplikan Dokumen Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Dokumen Perkawinan oleh catatan sipil. Maka waktu suatu pernikahan tak ditunaikan di muka petugas yang dipilih, maka bisa persoalan pada pembuktian pernikahannya. Dikarenakan tidak terdaftar pada lembaga yang berotoritas, seperti ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut aturan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 seperti berikut :

– Perkawinan ialah resmi seandainya dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Berdasar Undang-Undang itu, meski udah syah dimata agama tiap-tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Berarti, nikah siri dipandang tidak resmi di mata hukum Indonesia lantaran tak ada akte nikah dan beberapa surat sah berkaitan legitimasi pernikahan itu.

1. Resiko Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya satu tindakan hukum karena tidak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat surat kelahiran.

Tiap penduduk negara Indonesia yang melaksanakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat mendapat surat atau dokumen nikah.

Perkawinan cuma bisa ditunjukkan surat nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Imbas hukum yang muncul dari suatu pernikahan siri berlangsung bila ada perpisahan, ialah istri kulit mendapat hak atas harta bersama jika suami tidak memberi.

Disamping itu, apabila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami karena meninggal, anak dan istri begitu susah memperoleh hak dari harta peninggalan. Kalau orang suami profesinya jadi PNS, istri atau anak tak punya hak memperoleh bantuan apa saja.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri pula punyai banyak resiko negatif, terutamanya buat kelompok wanita. Ada sekian banyak pengaruh negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tak dapat menuntut hak-hak-nya sebagai istri yang sudah dilanggar oleh suami sebab tidak tersedianya kapabilitas hukum yang masih kepada validitas perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan dokumen kelahiran anak tidak bisa dilayani lantaran tidak ada bukti pernikahan berbentuk akte nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membuat salah satunya pasangan, terutama suami lebih lepas untuk tinggalkan kewajibannya.
– Banyak perbuatan kekerasan pada istri
– Bisa memengaruhi psikis anak serta istri.
– Pencelaan seksual pada wanita lantaran dipandang seperti pemuasan gairah sejenak untuk golongan laki laki.
– Bakal ada banyak kasus poligami yang berlangsung
– Tak tersedianya keputusan posisi wanita jadi istri serta ketetapan posisi anak di mata hukum atau warga.
Kecuali imbas negatif, juga ada pengaruh positif meski imbas negatif bakal semakin banyak, diantaranya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai tumpuan keluarga.
– Meminimalisasi ada sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Sanggup menjauhi satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Terdapatnya calon pengantin lelaki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Terdapatnya ijab Kabul
Bila ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu telah penuhi prasyaratnya, karenanya pernikahan itu udah resmi berdasar agama. Berdasar peraturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus juga dirasa syah menurut hukum agama.

Namun, supaya pernikahan ini mendapat pernyataan sah dari negara, karenanya pernikahan itu harus ditulis menurut aturan Perundang-undangan yang berlangsung. Untuk umat Islam, lembaga yang berkuasa melaksanakan pendataan pernikahan merupakan Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan ataupun berdasar pada pemastian pengadilan untuk yang pernikahannya tak dilakukan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa resiko positif ataupun negatifnya. Walau resmi di mata agama, tapi nikah siri baiknya dijauhi biar tidak ada penyesalan di waktu mendatang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!